a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dalam pengelolaan keuangan dan barang milik negara bidang ketenagakerjaan serta penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan di lapangan, perlu dilakukan penggantian atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id 2018, No.1626 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.