a. bahwa lambang merupakan perwujudan dari identitas resmi yang dapat meningkatkan citra, wibawa, dan alat pemersatu yang merupakan refleksi dari visi dan misi Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, maka perlu adanya Lambang Kementerian Ketenagakerjaan yang mencerminkan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Lambang Kementerian Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id 2015, No.1239 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.