a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Bidang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.