bahwa untuk keseragaman tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pegawai negeri sipil jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.