bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.