a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan melakukan peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan mempertimbangkan hasil kajian Dewan Pengupahan Nasional; b. bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah memberikan rekomendasi berupa hasil kajian atas komponen dan jenis kebutuhan hidup layak kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak; 2020, No. 1170 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.