a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan tugas dan fungsi dukungan administratif dan teknis Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Sertifikasi Profesi; b. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi; www.peraturan.go.id 2015, No.1198 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.