a. bahwa untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) perlu kelanjutan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, terutama bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), www.peraturan.go.id 2021, No. 865 -2- sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.