a. bahwa untuk pengukuran dan peningkatan kinerja yang berdaya saing dan hubungan industrial kondusif serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menetapkan ukuran keberhasilan berupa indikator kinerja utama Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024; b. bahwa dengan telah disusunnya rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024, diperlukan indikator kinerja utama yang selaras dengan perkembangan pembangunan ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaaan Tahun 2020-2024 2020, No. 1009 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.