a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa penataan organisasi dan tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/568/M.KT.01/2019 tanggal 4 Juli 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id 2019, No.870 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.