a. bahwa untuk pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menetapkan ukuran keberhasilan berupa Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun 2014-2019 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Indikator Kinerja UtamaKementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019; www.peraturan.go.id 2017, No.1276 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.