a. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perubahan rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 dan kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan terhadap pengukuran dan peningkatan kinerja, bagi tenaga kerja yang kompeten, tangguh, lincah dan berdaya saing dalam hubungan industrial kondusif untuk mendukung Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024; www.peraturan.go.id 2021, No. 795 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.