a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pelindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri yang dilaksanakan oleh atase ketenagakerjaan dan staf teknis ketenagakerjaan pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011 tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.