a. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024 sudah tidak sesuai dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka reformasi kelembagaan dan mendorong perluasan kesempatan kerja akibat berbagai kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta berbagai kemajuan dalam pelindungan sosial ketenagakerjaan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.