a. bahwa untuk memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah telah menetapkan kebijakan penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia; b. bahwa untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi calon pekerja migran Indonesia yang tertunda keberangkatannya, perlu mengatur penyesuaian jangka waktu manfaat pelindungan sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2020, No.750 -2- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.