a. bahwa untuk optimalisasi jangkauan pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas serta perluasan kesempatan kerja, perlu dibentuk satuan pelayanan pada unit pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan; b. bahwa pembentukan satuan pelayanan pada unit pelaksana teknis di Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.