a. bahwa untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu menyediakan pakaian dinas dan atribut bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b. bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat Nomor B/376/M.KT.02/2022 tanggal 28 September 2022; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.