a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan pada Institut Agama Islam Negeri Ambon, perlu membentuk Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika; b. bahwa pembentukan Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.