a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau; b. bahwa pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4199.1/M.PAN-RB/12/2016 mengenai Usulan Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.