bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan manasik haji di tingkat Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Bimbingan Manasik bagi Jemaah Haji Reguler oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.