a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu dilakukan penataan dan penyederhanaan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; b. bahwa penataan dan penyederhanaan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/933/M.KT.01/2021 mengenai Usul Perubahan Struktur Organisasi dan Tata kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah; www.peraturan.go.id 2022, No.409 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.