a. bahwa untuk efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan keagamaan Katolik dan pendidikan umum pada Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/548/M.KT.01/2018 tanggal 13 Agustus 2018; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.