a. bahwa untuk menciptakan identitas yang mampu memberikan citra publik yang positif dan kuat terhadap Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dipandang perlu, merubah lambang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.