a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/1056/M.KT.01/2022 mengenai Usul Struktur Organisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Universitas Islam Negeri (UIN); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.