a. bahwa untuk menentukan nilai dan kelas jabatan fungsional dan pelaksana pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan evaluasi jabatan; b. bahwa evaluasi jabatan fungsional dan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/03/M.SM.04.00/2022 mengenai Persetujuan Perubahan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama dan Nomor B/15/M.SM.04.00/2022 mengenai Persetujuan Penetapan Validasi Kelas jabatan Fungsional Dampak Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama; 2022, No.945 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.