bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kriteria dan Pengelompokan Kategori/Kelas Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Perguruan Tinggi Agama Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.