a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon, perlu membentuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pemecahan dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagai pecahan dari Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; b. bahwa pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/84/M.KT.01/2022 mengenai Usulan Pembentukan Fakultas Baru pada IAIN Cirebon; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang www.peraturan.go.id 2022, No.377 -2- Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.