a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dalam nilai dan kelas jabatan struktural pada kantor pusat Kementerian Agama, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama; b. bahwa perubahan nilai dan kelas jabatan struktural pada lingkungan Kementerian Agama telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3913/M.PANRB/11/2016, tanggal 29 November 2016, Hal: Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 www.peraturan.go.id 2016, No.2099 -2- tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan fungsional pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.