a. bahwa dengan terdapatnya kesalahan teknis dalam penulisan pada angka 5 Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1077), perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Lampiran II Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser; www.peraturan.go.id 2015, No.1734 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.