bahwa dalam rangka meningkatkan Saddha/Sradha atau keyakinan terhadap Kitab Suci Tripitaka melalui kreasi dan budaya pada tingkat daerah maupun nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.