a. bahwa untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam rumpun ilmu agama Hindu, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah; b. bahwa Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/276/M.KT.01/2024 mengenai Usulan Penegerian Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagaaman Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.