a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi; b. bahwa penyederhanaan struktur organisasi instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/780/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Agama; c. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah; 2022, No. 288 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.