bahwa dalam rangka memberikan pelayanan konsumsi bagi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi yang memenuhi standar yang ditetapkan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Konsumsi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.