a. bahwa untuk meningkatkan akses, mutu, relevansi, produktivitas, dan daya saing serta memberikan layanan bagi umat Hindu untuk menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu, perlu menambah ketentuan mengenai mekanisme pendirian Widyalaya yang berasal dari penegerian; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.