a. bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Validasi Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama Nomor: B/4111/D.III.PANRB/9/2013, Nomor 16/K/KSIX/2013, dan Nomor SJ/B.IV/HK.00.6 /5268/2013 tanggal 27 September 2013; b. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Nilai dan Kelas Jabatan Stuktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.