a. bahwa untuk menyesuaikan ketersediaan sumber daya manusia untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan perangkat akademik di bawah Rektor untuk kelancaran pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.