a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tugas Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), perlu menetapkan ketentuan mengenai kelengkapan, pengangkatan, kewenangan, dan tugas Pejabat Perbendaharaan Negara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.