a. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, perlu dilakukan penyesuaian nilai dan kelas jabatan struktural pada unit eselon I (satu) Kementerian Agama, antara nama jabatan lama dengan nama jabatan baru; b. bahwa penyesuaian nilai dan kelas jabatan struktural pada unit eselon I (satu) Kementerian Agama telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor: B/163/M.SM.04.00/2017, tanggal 31 Mei 2017, Perihal: Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.1806 -2- Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.