a. bahwa untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu membentuk unit pelaksana teknis asrama haji Bekasi; b. bahwa organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis asrama haji Bekasi telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/406/M.KT.01/2017 mengenai Usul Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Bekasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji; www.peraturan.go.id 2017, No.1512 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.