a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi, jejaring, dan peran Kementerian Agama, perlu dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga dan lembaga nonpemerintah dalam dan luar negeri; b. bahwa untuk menyelenggarakan kerja sama secara terencana, tertib, terkoordinasi, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel, perlu pengaturan mengenai kerja sama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Kerja Sama pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.