a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri yang mengikat bagi unit eselon I dan eselon II pada Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai tata cara pembentukan Peraturan Menteri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.