a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama di Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Daya; b. bahwa pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.