a. bahwa anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan negeri dapat bersumber dari bantuan operasional; b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan belum mengatur mengenai mekanisme pengelolaan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan; www.peraturan.go.id 2020, No. 78 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.