a. dalam rangka perluasan akses dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan khususnya di Provinsi Sumatera Utara, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal; b. bahwa pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan surat Nomor B/659/M.KT.01/2017 mengenai Usulan Penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.