bahwa dalam rangka menyelenggarakan transportasi darat Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi yang baik dan akuntabel, perlumenetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Transportasi Darat Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.