a. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, perlu membentuk Fakultas Sains pada Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten; b. bahwa pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/973/M.KT.01/2019 mengenai Usulan Pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi pada 3 (tiga) Universitas Islam Negeri dan Fakultas Psikologi dan Kesehatan pada UIN Imam Bonjol Padang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten; www.peraturan.go.id 2019, No.1567 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.