a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi keagamaan khususnya di Provinsi Sulawesi Barat, perlu mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene; b. bahwa penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2584/M.PAN-RB/7/2016, tanggal 22 Juli 2016, Hal: Usul Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.