a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/811/M.KT.01/2018 mengenai Organisasi dan Tata Kerja pada 8 (delapan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan 1 (satu) Institut Agama Hindu Negeri (IAHN); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya; www.peraturan.go.id 2018, No.1749 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.