a. bahwa dalam rangka efektifitas penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan; www.peraturan.go.id 2016, No.1255 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.