a. bahwa untuk efektifitas pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia, perlu menetapkan bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji; b. bahwa untuk menetapkan bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji, perlu pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji; c. bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang 2020, No. 1624 -2- Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.